Hukum

Jatanras Polsek Balikpapan Barat Gagalkan Transaksi Sabu

pelaku narkoba diciduk polisi di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat menciduk seorang pelaku terduga narkoba jenis sabu, di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, RT 39, Baru Ulu, sekitar pukul 00.30 Wita, Minggu (28/4/2024).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, pelaku ditangkap kepolisian yang sedang melakukan patroli.

“Petugas memantau gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Sebab pelaku akan melakukan transaksi narkoba,” ujar Kompol Teguh Sanyoto, melalui keterangan tertulis.

Dijelaskan, kepolisian telah mengintai proses transaksi tersebut. Pelaku yang panik karena ketahuan polisi, langsung membuang Barang Bukti (BB).

“Namun berkat kesigapan dan kejelian personel Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, maka pelaku tak bisa mengelak,” ungkapnya.

Disebutkan, pelaku berinisial MB, tercatat sebagai warga Pamekasan, Jawa Timur. MB diinterogasi dan mengakui dua paket narkoba jenis sabu merupakan miliknya.

Kemudian pelaku diamankan ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Adapun BB yang diamankan adalah dua paket sabu dalam plastik klip bening, dengan jumlah berat bruto 0,21 gram dan 0,25 gram,” terangnya.

Atas perbuatanya, terduga pelaku diancam pasal 114 ayat 1, Sub 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berkat kerja cermat dan cepat, petugas Unit Jatantras Polsek Balikpapan Barat berhasil menggagalkan transaksi narkoba,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengajak masyarakat Kota Beriman untuk saling mengingatkan bahaya narkoba.

“Mari jangan abaikan sosialisasi anti narkoba. Perangi dan berantas narkoba bersama, karena narkoba dapat meracuni generasi muda,” kata Ipda Sangidun. (*)

To Top