
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus menggenjot kepatuhan wajib pajak (WP).
Melalui Bidang Pendataan, BPPDRD Balikpapan melakukan penyisiran langsung untuk sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pekan pertama Desember 2025.
Hasilnya, dari 913 wajib pajak yang disisir, sebanyak 263 WP telah menyepakati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai langkah awal penyelesaian kewajiban pajak saat pertengahan Desember.
Sementara ratusan WP lainnya juga telah menyatakan komitmen untuk segera melakukan pembayaran.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono, kembali mengingatkan seluruh WP agar tidak menunda kewajiban pajak daerah dan segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan tingkat kepatuhan sekaligus memperkuat kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah.
Dicky menegaskan, batas akhir pembayaran pajak daerah yakni 12 Desember 2025, sesuai aturan 10 hari kerja setelah jatuh tempo bulan sebelumnya.
“Wajib pajak kami imbau untuk membayar sebelum 12 Desember agar terhindar dari denda administrasi dan tidak terus-menerus diingatkan petugas. Komitmen tepat waktu sangat kami harapkan,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/12/2025).
Lebih lanjut dia menjelaskan, urgensi peningkatan kepatuhan pajak semakin tinggi karena target pendapatan daerah terus meningkat.
Dari sebelumnya Rp 1,3 triliun, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menargetkan peningkatan hingga Rp 1,5 triliun tahun 2026.
Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi keterbatasan fiskal akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat hingga Rp1,3 triliun atau sekitar 70 persen.
Kondisi ini membuat pajak daerah menjadi tulang punggung dalam menopang APBD Balikpapan.
“Pajak daerah bukan sekadar kewajiban, tetapi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik. Kami sangat berharap kesadaran wajib pajak terus meningkat,” tutup Dicky. (*)



