Hingga saat ini, masih dilakukan revisi trase jalan pendekat tersebut, kemudian sejak September 2020 lalu Gubenur Kaltim melimpahkan wewenangnya untuk menetapkan lokasi dengan revisi trase jalan itu kepada Wali Kota Balikpapan. Setelah revisi tersebut selesai, maka akan dilaporkan kepada Kementerian PUPR.
“Nah sekarang ini sedang dilakukan, tahapan survei, pengukuran untuk nanti penetapan lokasi. Mohon dimengerti, jembatan Pulau Balang itu tugas pemerintah kota hanya dalam hal membantu mengkomunikasikan pembebasan lahan,” tukas Rizal.
Rizal menuturkan akan secepatnya menyelesaikan pembebasan lahan tersebut, yang mana lahan tesebut dimiliki oleh pihak pemerintah kota, perusahaan dan masyarakat.(*)
