Metro

Jenguk Korban Kecelakaan Maut Rapak di RSKD, Gubernur Kaltim Beri Jaminan Biaya Perawatan dari Jasa Raharja

Gubernur Kaltim H Isran Noor (tengah) didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto usai menjenguk korban kecelakaan maut yang dirawat di RSKD, Sabtu (22/1/2022) (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Gubernur Kaltim H Isran Noor jenguk korban kecelakaan maut di persimpangan Rapak yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD dr Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD), Sabtu (22/1/2022). Didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati dan Kepala Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) Eva Yuliasta.

“Kami baru saja melihat kondisi saudara-saudara kita yang mendapatkan musibah kemarin (Jumat 21 Januari 2022, Red) kecelakaan lalu lintas di Rapak. Di sini ada sembilan yang dirawat. Termasuk yang kritis, pak Yamin namanya, sudah membaik,” ujarnya.

Adapun korban lainnya yang juga masih menjalani perawatan di RSKD menurut pengamatannya usai menjenguk, diperkirakan akan segera pulih dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga dalam waktu dekat.

Saat menjenguk korban, gubernur juga menyerahkan surat jaminan pembayaran biaya perawatan dari PT Jasa Raharja cabang Kaltimra. “Bahwa pengobatan akan dilakukan secara maksimal sampai selesai. Biayanya akan dibayar Jasa Raharja. Nanti rumah sakit yang menagihkan,” ulasnya.

Jaminan serupa juga diberikan kepada korban lainnya yang saat ini masih dirawat di rumah sakit berbeda.

“Sedangkan korban yang meninggal dunia, santunannya sudah diberikan Jasa Raharja kepada masing-masing ahli waris. (korban) Yang di Balikpapan, kurang dari 12 jam (setelah kejadian) santunan sudah diberikan kepada ahli waris,” ucapnya.

Pun begitu untuk ahli waris yang ada di luar Balikapapan. Santunan kematian korban kecelakaan sudah dilimpahkan kepada kantor cabang Jasa Raharja masing-masing wilayah. Meliputi Cilacap, Cilegon dan Sumatera Utara.

Seperti diketahui, kecelakaan maut tersebut menewaskan empat orang. Dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Jasa Raharja cabang Kaltimra Eva Yuliasta menerangkan, santunan kematian yang dibayarkan masing-masing sebesar Rp50 juta. Sedangkan jaminan biaya pengobatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta.

“Korban kecelakaan yang menerima jaminan biaya pengobatan saat ini tengah dirawat di RSKD, RS Restu Ibu dan RSUD Beriman. Selain itu, kami memberikan biaya ambulance Rp500 ribu,” pungkas Eva. (*)

To Top