Hukum

Judi Jadi Atensi Polda Kaltim

Salah satu pengungkapan kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Kaltim (foto:kotaku.co.id/humas polda kaltim)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Isu konsorium 303 atau tindak pidana perjudian merebak di tengah panasnya kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu merujuk isu soal beking petinggi Polri di balik praktik perjudian di tanah air. Dalam isu tersebut nama Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai pemimpin konsorsium.

Hal tersebut lantas membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak tinggal diam dengan memerintahkan jajarannya memberantas perjudian baik online maupun darat. Polda Kaltim langsung merespon instruksi tersebut.

Ya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto memberikan atensi kepada tiap Polres untuk menggencarkan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian.

“Kapolda Kaltim menyampaikan kepada seluruh jajaran mulai Jumat lalu untuk menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri tersebut jadi tidak ada lagi 303 (Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Red) di wilayah Polda Kaltim,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo kepada media ini, Senin (22/8/2022).

Sejauh ini, sudah ada beberapa kasus yang terungkap.

Selain itu, Polda Kaltim juga akan melakukan evaluasi terhadap Polres yang belum melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian. “Tentu ada evaluasi Polres mana saja sudah berhasil mengungkap. Sejauh ini sudah ada PPU dan Kutim nanti akan dilakukan evaluasi setiap minggunya,” imbuhnya.

“Perjudian jenis apapun baik online maupun offline kami akan menunggu evaluasi selama sepekan ini akan bisa dilihat daerah mana saja yang banyak pengungkapannya,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top