
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai fokus melakukan penertiban dan pemberdayaan terhadap juru parkir (jukir), khususnya yang selama ini beroperasi secara liar untuk sejumlah titik jalan kota.
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan, akan melakukan pembinaan secara bertahap untuk menertibkan keberadaan jukir yang tidak memiliki legalitas atau bekerja di lokasi yang tidak resmi.
“Kami lakukan pemberdayaan lewat program pembinaan dan pengawasan berkala. Ini penting agar mereka bisa bekerja secara tertib dan profesional,” ujar Fadli saat diwawancara di Balai Kota, Selasa (17/6/2025).
Dishub Balikpapan mencatat terdapat sekitar 50 hingga 70 jukir liar yang telah mengikuti proses pembinaan.
Namun sebagian memilih mundur karena alasan pribadi. Meski begitu, upaya pembinaan akan tetap dilanjutkan secara berkelanjutan.
Fadli juga menegaskan, para jukir yang aktif dan terdata akan diberikan perlindungan sosial, salah satunya melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Tujuannya agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman dan terlindungi, bukan sekadar sebagai tenaga lepas,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia menerangkan, Dishub Balikpapan juga tengah mengevaluasi lokasi-lokasi parkir lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan lalu lintas saat ini.
Penataan ulang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan menciptakan ruang parkir yang lebih tertib.
Dishub Balikpapan juga meminta pelaku usaha, seperti kafe dan pusat perbelanjaan, untuk menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung.
Ketentuan ini akan masuk sebagai salah satu komponen dalam proses perizinan usaha.
“Kami sudah koordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Red) agar penyediaan lahan parkir menjadi kewajiban dalam izin usaha. Ini bagian dari penataan kota,” tutup Fadli. (*)
