Metro Advertorial

Kafe dan Restoran Menjamur di Balikpapan, BPPDRD Gali Potensi Pajak Daerah

kunjungan lapangan oleh tim BPPDRD Balikpapan (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Menjelang akhir tahun, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan memfokuskan langkah pendataan wajib pajak baru.

Salah satunya sektor kuliner yang terus tumbuh pesat. Upaya ini untuk memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat tergali secara optimal.

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono mewakili Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah restoran atau rumah makan di Balikpapan dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian.

Karena itu, tim BPPDRD Balikpapan turun langsung untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap pelaku usaha yang mungkin belum masuk dalam basis data pajak daerah.

“Jelang akhir tahun itu kita fokus pendataan wajib pajak baru. Misalnya, sektor restoran dan rumah makan,” ujar Dicky saat dijumpai di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan, Senin (3/11/2025).

Dia menuturkan, pertumbuhan kedai kopi dan kafe di Balikpapan cukup pesat dalam dua tahun terakhir.

Banyak di antaranya merupakan usaha kecil dan menengah yang baru berdiri, tetapi transaksinya menunjukan potensi yang signifikan.

Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha kuliner tercatat sebagai wajib pajak aktif.

“Terutama kafe atau kedai kopi baru yang akhir-akhir ini semakin ramai. Ini untuk menggali potensi pajak daerah,” jelasnya.

Menurut Dicky, pendataan juga dilakukan untuk memperbarui status wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif.

Beberapa usaha yang sempat tutup kini kembali beroperasi dan perlu diperbarui datanya agar tidak terjadi selisih pencatatan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan basis data yang akurat, pemerintah ingin memperkuat sistem pemungutan pajak dan mendorong kepatuhan para pelaku usaha.

“Mungkin selama ini ada yang belum terdata atau statusnya tidak aktif. Jadi, pendataan ini penting untuk memperjelas semuanya,” tegas Dicky.

BPPDRD Balikpapan juga berencana memperluas jangkauan pendataan dengan melibatkan kelurahan dan kecamatan.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan. Kemudian memastikan seluruh potensi pajak daerah dapat termonitor secara menyeluruh. (*)

To Top

You cannot copy content of this page