Hukum

Kakak Beradik di Balikpapan Diciduk Gara-Gara Sabu

Polisi memperlihatkan barang bukti tepat di belakang ketiga kakak beradik yang terjerumus bisnis gelap narkotika (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan meringkus lima pria yang diduga terlibat bisnis narkotika jenis sabu.

Kelimanya berinisial DM (40), AS (42), PA (49), NR (41) dan DAR.

Tiga dari kelima pria itu merupakan saudara kandung, yakni DM, AS dan PA.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Sujarwo dalam jumpa pers yang digelar di Polresta Balikpapan, Kamis (10/8/2023) menuturkan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

Yang melaporkan kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan A Wahab Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para terduga yang dilaporkan.

Senin (24/7/2023), sekira pukul 22.20 Wita, polisi berpakaian preman melihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Yakni DM dan NR.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram dalam genggaman DM.

“Barang itu didapat dari NR,” kata Sujarwo, mengulang pengakuan DM saat diperiksa di lokasi penangkapan.

Rupanya NR berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada DM.

Sementara DM membeli sabu dari PA yang tak lain kakak kandungnya seharga Rp400 ribu.

Polisi kemudian bergegas menelusuri keberadaan PA. Empat hari berselang, PA diketahui berada di hotel di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

“Kami amankan PA di parkiran hotel, Jumat (28/7/2023) sekira pukul 00.01 Wita,” ungkapnya.

Saat digeledah, polisi mengamankan satu unit handphone beserta uang tunai Rp2,5 juta yang ditemukan di kantong celana PA.

“Dari pengakuan PA, Rp400 ribu di antaranya adalah hasil penjualan barang ke DM melalui NR. Sisanya dari orang lain,” tuturnya.

Saat berada di parkiran hotel, PA mengaku mendapatkan barang haram itu dari AS yang dibelinya dengan harga Rp1,6 juta.

AS rupanya juga berada di hotel tersebut. Sekitar 10 menit kemudian, polisi menyambangi kamar AS.

Saat tiba di kamar yang dimaksud, AS tak sendiri. Ada seorang pria berinisial DAR.

Di kamar tersebut polisi menemukan botol bekas berisi sabu seberat 18,88 gram.

“Di situ kami juga amankan uang tunai Rp100 ribu serta handphone,” imbuhnya.

Kepada polisi AS mengaku sabu diambil di kawasan Kebun Sayur atas perintah DAR dengan diupah Rp100 ribu.

Sementara itu, dari tangan DAR polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram, timbangan digital serta amplop kecil berwarna coklat.

“Dari keterangan DAR, dia memperoleh barang itu dari seseorang yang statusnya kini DPO (Daftar Pencarian Orang, Red),” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelimanya kini dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

To Top