Hukum

Kantongi Sabu 25 Gram, Dua Pemuda Asal Paser Diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim

KOTAKU, BALIKPAPAN–Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 25 gram di Jalan Negara RT 01 Kecamatan Tana Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, Minggu (31/7/2022).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan persnya, Minggu malam.

“Pelaku berinisial AN (30), dan IF (33) ” tulisnya.

Adapun pengungkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Negara, Kecamatan Tana Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.

“Kemudian kami langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira pukul 14:30 Wita tim langsung mengamankan dan menangkap dua pria yang berinisial AN (30), dan IF (33),” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip warna putih dengan berat bruto 25 gram, serta dua unit Handphone merek Samsung warna hitam.

“Pelaku sudah diamankan dan sedang diperiksa untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)

To Top