
KOTAKU, BALIKPAPAN-Upaya kasasi yang dilakukan mantan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang terkait perkara pidana yang menerpanya beberapa waktu lalu ke Mahkamah Agung (MA) tidak membuahkan hasil. MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan dengan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas ditolaknya upaya kasasi itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan selaku eksekutor pun akhirnya mengeksekusi putusan MA, Selasa (9/3/2021) siang. Pria yang akrab disapa HB itu akhirnya diserahkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
“Kami selaku eksekutor melaksanakan putusan MA pada Selasa kemarin. Di mana dalam putusan tersebut menyatakan Heru Bambang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dengan putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan Aditya Narwanto kepada kotaku.co.id, Jumat (12/3/2021).
Aditya mengaku, perkara yang menerpa HB terkait jual beli tambang batubara tahun 2017 lalu. Namum pada kenyatannya, ditemukan unsur penipuan hingga yang bersangkutan dilapor ke polisi dan disidangkan di PN Balikpapan.
Sementara dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balikpapan, menuntut HB 3 tahun penjara dengan Pasal 378 KUHP. Akan tetapi, majelis hakim PN Balikpapan memvonis HB selama 1 tahun 6 bulan.
Meski putusan turun jauh dari tuntutan jaksa, terdakwa HB melalui kuasa hukumnya tidak menerima putusan hakim. Oleh karena itu, pihaknyamelakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda. Akan tetap putusan Pengadilan Tinggi Kaltim menguatkan putusan pengadilan.
Merasa tidak puas dengan putusan itu, HB melalui kuasa hukumnya kembali melakukan kasasi ke MA. Namun pada akhirnya MA kembali menolak upaya kasasi tersebut yang otomatis menguatkan putusan PN Balikpapan.
Terpisah, Kuasa Hukum HB, Mangara Gultom SH ketika dikonfirmasi terkait eksekusi yang dilakukan jaksa atas putusan MA terhadap HB, membenarkannya.
“Memang benar, sekarang sudah ditahan di Lapas Balikpapan. Kami sudah melakukan upaya hukum yakni banding dan kasasi, tapi MA menguatkan putusan pengadilan,” ungkapnya kepada kotaku.co.id, Jumat (12/3/2021) malam. (*)
