
KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu terhitung mulai 30 Januari-12 Februari 2021.
“PPKM diperpanjang selama dua minggu dengan beberapa pelonggaran. Tapi nanti lebih rinci kami akan umumkan kemudian karena ini belum selesai,” jelas Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi di Balai Kota, Jumat (29/1/2021).
Dijelaskan Rizal bahwa PPKM jilid kedua ini ada pelonggaran dari sebelumnya. Salah satunya pemberlakuan aktivitas jam malam diberi kelonggaran hingga pukul 22.00 Wita dari sebelumnya pukul 21.00 Wita.
“Ada beberapa hal yang nanti akan kami sampaikan karena ada penekanan di lingkungan untuk dilakukan PPKM. Nanti lebih rincinya segera setelah selesai akan kami sampaikan. Sementara PPKM akan kami perpanjang lagi,” ujar Rizal kemudian.
Ketua Satgas Covid 19 Balikpapan ini mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan mengingat kasus Covid 19 belum turun, sehingga perlu waspada. “Mohon segala hormat kepada masyarakat, walaupun ada pelonggaran tapi PPKM tetap dilakukan, karena kami menjaga perkembangan Covid 19 (agat) bisa diturunkan semaksimal mungkin,” serunya.
Karenanya PPKM jilid II ini juga fokus pada perusahaan atau perkantoran dan lingkungan. Semisal salah satu perusahaan yakni perbankan yang juga banyak terkonfirmasi positif Covid-19.
Sebanyak 14 bank di Balikpapan yang tercatat masuk daftar penyumbang kasus Covid 19. Dan dari 14 bank tersebut, ada lima bank yang akan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pemantauan karena memiliki kasus yang cukup besar.



