
KOTAKU,BALIKPAPAN-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Balikpapan akan berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021. Akan tetapi, penerapan PPKM akan diperpanjang kembali.
“PPKM berlanjut seperti biasa sampai 9 Agustus 2021, tapi ya seperti biasa lah kami sambil menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) lagi. Kami berusaha tetap aturan seperti yang sekarang ini saja,” Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saat ditemui usai rapat koordinasi dengan pemerintah pusat melalui virtual di Balai Kota, Sabtu (31/7/2021) sore.
Ketua Satgas Covid 19 Kota Balikpapan ini mengatakan bahwa kebijakan tidak ada yang berubah, masih sesuai dengan kebijakan PPKM level 4 sebelumnya. “Ya normatif seperti sekarang saja aturannya, tetap di level 4,” ujarnya.
Selaras dengan itu, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid 19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan kalau masih berada di level 4, kebijakan masih sama seperti sebelumnya. “Masih berada di level 4, dikarenakan kasus harian Covid 19 masih fluktuatif dan keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate, Red) masih tinggi, 80 persen,” ulasnya.
Ditambahkan Zulkifli, bahwa indikator yang dilihat secara nasional yakni tingkat pertumbuhan kasus dan kapasitas respon terhadap kasus yakni BOR. “Dua indikator itu yang paling dilihat. Sebenarnya yang lain juga ada, kematian itu juga sangat menentukan juga. Tingkat kematian kami masih tinggi,” urainya.
Sehingga, penerapan PPKM level 4 di Kota Balikpapan masih diberlakukan.(*)
