
KOTAKU, BALIKPAPAN-Belum lama ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023) lalu.
Melansir laman Kemenag, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar jemaah haji.
Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sedangkan sisanya sebesar 30% atau Rp29.700.175 diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dibandingkan BPIH 2022, memang ada kenaikan usulan Bipih. Tahun lalu, komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00, jadi jemaah hanya menanggung sekitar 40,54% dari total BPIH. Sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara itu, usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 jadi jemaah diusulkan menanggung 70% biaya penyelenggaraan haji. Naik cukup drastis dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp39 juta.



