Komponen biaya yang dibebankan kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.
Meskipun belum menjadi keputusan final, kenaikan BPIH ini sudah menuai polemik di masyarakat, terlebih di satu sisi Arab Saudi justru menurunkan biaya haji 2023 sebesar 30%.
Di Balikpapan, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Johan Marpaung mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan ketetapan BPIH dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kenaikan masih berupa usulan dan hingga saat ini masih belum diputuskan. Lantaran, setiap tahun pasti ada pemberitahuan mengenai BPIH.
“Jadi tunggu saja ketetapannya. Secepatnya, Insya Allah bulan depan. Karena pada 23 Mei sudah mulai keberangkatan,” jelasnya, saat disambangi awak media ini, Jumat (27/1/2023).
Lonjakan usulan biaya haji ini diketahui karena pelayanan masyair atau prosesi haji selama di Arafah, Mina, Muzdalifah yang memang cukup fantastis. Kendati demikian, dia menegaskan, bahwa usulan ini bukan semata-semata keputusan Kemenag.
“Tetap menjadi keputusan bersama atas persetujuan DPRD RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ungkapnya.
Oleh karenanya, Johan mengimbau masyarakat untuk tidak risau dan menunggu keputusan pemerintah.
“Kami menunggu saja. Tentu akan kami sosialisasikan, jadi masyarakat tidak usah risau sembari berdoa. Mudah-mudahan biaya haji tidak ada kenaikan,” pungkasnya. (*)



