
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan Solehuddin Siregar memberikan respon terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang baru saja saja diterbitkan. Menurutnya, edaran tersebut merupakan lanjutan penekanan ulang dari aturan menteri sebelumnya.
“Aturan ini bermaksud baik, DMI Kota Balikpapan mendukungnya untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim,” ucapnya kepada media ini lewat sambungan telepon, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, masjid maupun musala di Kota Balikpapan tidak terlalu bermasalah dengan aturan tersebut. Saat ini sudah banyak masjid dan musala yang telah menerapkan aturan tersebut.
“Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu,” paparnya.
Adapun jika mendapati adanya masjid dan musala yang tidak mengikuti aturan tersebut, pihaknya siap melakukan pendekatan secara persuasif. “Untuk sanksi hukum tidak ada yah. Akan tetapi jika ada yang melanggar DMI akan tetap mensosialisasikan SE tersebut,” tambahnya.
Ia juga tak menampik turunnya aturan ini akan membuat pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantas, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar mengikuti apa yang telah dianjurkan oleh pemerintah.
Lanjutnya, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. “Hidup bertetangga, beda budaya beda agama dan lainnya. Wajar ada yang merasa komplain,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam aturan tersebut, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, untuk kenyaman mendengar sound atau pengeras suara sekitar 30 sampai dengan 60 Desibel (DB). Sehingga rata-rata pengeras suara masjid normalnya kisaran 50-60 DB, dan paling kecil bisanya sekira 30 DB. (*)



