
KOTAKU, BALIKPAPAN-PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam mengawal pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan.
General Manager PLN UIP KLT Basuki Widodo bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Tengah (UID Kalselteng) Iwan Soelistijono serta General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan dan Pembangkitan Kalimantan (UIP3B Kalimantan) Riko Ramadhano Budiawan, audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (20/11/2025).
Rombongan PLN disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto beserta jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif.
Dialog terbuka di ruang pertemuan tersebut menghadirkan pembahasan strategis yang menguatkan pemahaman atas berbagai program dan proyek kelistrikan yang tengah berjalan di wilayah Kalimantan, terutama di Kalsel.
Audiensi ini juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antar-pimpinan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pembangunan kelistrikan yang akuntabel dan berkesinambungan.
Melalui pendampingan hukum dari Kejati Kalsel, PLN mendapat kepastian dan kejelasan dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur, sehingga proses eksekusi di lapangan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan efektif.
GM PLN UIP KLT Basuki Widodo menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan.
“Kami sangat menghargai sinergi yang telah terbangun baik dengan Kajati Kalsel. Dukungan ini memberikan landasan yang kuat bagi kami untuk melaksanakan program ketenagalistrikan secara tepat, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers.
Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi PLN dalam koridor hukum yang profesional dan akuntabel.
“Kami siap melanjutkan kerja sama yang solid ini. Kolaborasi dengan PLN merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik, termasuk penyediaan listrik, dapat berjalan optimal dan berlandaskan kepastian hukum,” jelasnya. (*)



