
KOTAKU, BALIKPAPAN-Beragam kasus yang ditangani Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).
Mulai dari serangan siber terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI), hingga modus penipuan penjualan tiket konser Coldplay.
Ketua BPKN RI Rizal E Halim saat dijumpai dalam diskusi forum kelembagaan perlindungan konsumen dan pemberdayaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (30/5/2023), mengatakan, beragam kasus yang ditangani BPKN RI tidak hanya datang dari aduan konsumen, namun juga berdasarkan urgensi kasus tersebut.
“Ada kriterianya kasus tanpa aduan yang ditangani BPKN RI. Pertama masif, menimbulkan korban secara massal dan meresahkan.
Dulu ada kasus travel umroh, itu tidak ada pengaduan namun tetap kami tangani. Begitu juga kasus BSI,” ujar Rizal.
Selain itu, Rizal juga menyampaikan pandangannya terkait penjualan tiket konser band terbesar abad 21 yakni Coldplay yang dijual secara online, 17-19 Mei 2023.
Rizal menyebut telah membedah adanya indikasi modus penipuan dari pihak ketiga dengan memanfaatkan situasi dan menaikkan harga tiket setinggi langit.
“Apa itu, ada penjualan tiket secara online dan ada War System, yaitu pembelian satu titik yang sama, berebut bersama, dan kesannya seperti sayembara yang langka,” ujar Rizal.
Menurutnya, fenomena ini dikenal dengan istilah Scarcity. Yakni tingginya minat pembelian suatu barang yang sudah biasa ditemui di dunia ekonomi.
“Masalahnya adalah ketika War System ini tidak bisa mendeteksi yang mana (penawaran) manusia dan mana yang robot.
Kedua, ketika tidak bisa mempertimbangkan kapasitas ruangan dan jumlah tiket yang seharusnya dijual. Harusnya disampaikan berapa tiket yang tersedia kepada publik,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa laporan mencatat adanya penjualan tiket oleh pihak ketiga dengan kenaikan harga yang beragam. Mulai dari kenaikan Rp2 juta-Rp6 juta untuk satu kursi penonton. Jauh lebih tinggi dari harga tiket awal mulai Rp1,25 juta-Rp11 juta.
Adapun jadwal konser grup band asal Inggris tersebut, digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, 15 November 2023.
“Ini menjadi menarik, karena Undang-Undang perlindungan konsumen seharusnya bisa mewadahi hal-hal seperti itu,” imbuhnya.
Regulasi yang dimaksud Rizal, yakni terkait dengan Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU PK) Nomor 8 tahun 1999, yang diharapkan dapat mengakomodasi tindakan tegas dan sanksi kepada pelaku tindak pidana, dan lebih berpihak kepada konsumen.
Wakil Ketua BPKN RI M Mufti Mubarok yang hadir dalam kesempatan itu juga menjelaskan, sejauh ini kasus yang ditangani BPKN RI cukup beragam. Termasuk serangan siber terhadap BSI.
Sejak peristiwa yang terjadi 8 Mei 2023, banyak nasabah BSI yang mengeluhkan gangguan layanan digital BSI Mobile.
Ia menerangkan, dalam pertemuan BPKN RI dengan BSI beberapa waktu lalu, telah memastikan data dan dana nasabah dalam kondisi aman, sehingga nasabah dapat bertransaksi secara normal.
Mufti melanjutkan, BPKN RI akan mengawal penuh dan mendukung BSI dengan upaya terdepan dan peningkatan pelayanan nasabah.
BPKN RI juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan waspada dalam melakukan transaksi. Perlu berhati-hati akan dugaan potensi penipuan dan tindak kejahatan lainnya, yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar. (*)
