
KOTAKU, BALIKPAPAN-Terkait kedatangan tim penyidik Kejaksaan Negeri Balikpapan ke kantor PT Pelindo IV (Persero) cabang Balikpapan di kawasan Pelabuhan Semayang, Rabu (24/2/2021) siang, tak lain untuk mencocokkan dokumen yang disita dari PT Kaltim Karingau Terminal (KKT) selaku pengelola Pelabuhan Terminal Peti Kemas Karingau, 9 Februari 2021 lalu, menyusul adanya aktivitas bongkar buat batu di pelabuhan tersebut.
Seperti yang disampaikan General Manager (GM) Pelindo IV cabang Balikpapan H Iwan Sjarifuddin.
“Kejaksaan hanya melengkapi dokumen-dokumen terkait kegiatan yang ada di KKT. Yang ditanyakan tadi adalah manajemen fee yang diserahkan ke Pelindo, jadi beliau mencocokkan antara yang ada di KKT dengan yang di Pelindo,” ujar Iwan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/2/2021) sore.
Ditambahkannya, dalam perjanjian pembentukan KKT sebelumnya disebutkan adanya manajemen fee yang wajib diberikan kepada Pelindo IV selaku pemegang saham lantaran aktivitas Pelabuhan Peti Kemas berpindah ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau yang dikelola KKT.
“Dalam perjanjian itu, pembentukan KKT dengan adanya berpindah market share dari Pelabuhan Semayang ke KKT, maka KKT harus memberikan manajemen fee sebesar 10 persen kepada Pelindo kemudian ada pendapatan tetap ke Provinsi Kaltim itu sebesar 3 persen,” ungkapnya.
Sementara saat disinggung soal dokumen yang disita pihak kejaksaan, Iwan memastikan tidak ada. Sebab menurutnya kejaksaan hanya mencocokkan data dari berkas yang disita sebelumnya saat penggeladahan di KKT. Oleh karena itu, pihaknya pun memberikan salinan berkas yang dibutuhkan kejaksaan.
“Tidak ada penyitaan dokumen. Mereka hanya mencocokkan dokumen yang di sana dengan yang di sini, jadi kami copy-kan. Tidak banyak. Berkas tahun 2018,” pungkasnya. (*)
