Metro

Kecamatan Balikpapan Kota Temukan Lima Pelanggar

Tim Satgas Kecamatan Balikpapan Kota saat melakukan pengawasan di tempat hiburan (foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Balikpapan Kota temukan lima pelanggar ketentuan penutupan sementara tempat wisata dan hiburan periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dari jumlah itu, satu di antaranya tempat hiburan yang masih beroperasi dan langsung diberikan sanksi pelanggaran. Sisanya usaha kuliner yang melewati jam malam.

“Beberapa kawasan kuliner sudah mengikuti waktu pemberlakuan jam malam dan melakukan layanan bungkus atau take away. Namun masih ada beberapa yang akhirnya ditegur,” kata Csmat Balikpapan Kota Heru Ressandy Kusuma usai menggelar pengawasan, Kamis (24/12/2020) malam tadi.

Ya, sesuai Surat Edaran Wali Kota, tempat wisata, tempat hiburan dan fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat ditutup sementara mulai 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Sedangkan usaha kuliner beroperasi terbatas.

“Ini merupakan hari pertama pengawasan ke tempat-tempat yang sudah ditutup untuk sementara, sebelumnya sejak pagi tadi sudah melakukan pengawasan ke tempat-tempat yang sudah ditutup, ada sekitar tujuh tempat. Dan untuk kawasan kuliner serta tempat hiburan masyarakat diperiksa kembali malam ini apakah masih ada yang melanggar atau tidak,” sambungnya.

Adapun pelanggar akan dikenakan sanksi denda atau mengganti dengan masker, namun jika pelanhgaran berulang kali akan dilakukan penutupan sementara selama 14 hari sesuai penetapan satgas Covid-19.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya tempat wisata maupun hiburan tolong untuk mengikuti ketentuan penutupan kawasan dan tidak ada yang berjualan di sana. Untuk pelaku usaha di luar kawasan tersebut diminta untuk mengikuti ketentuan pemberlakuan jam malam,” pungkasnya.

Menurut pantauan Kotaku.co.id, beberapa kawasan di Balikpapan Kota ditutup dan dilengkapi keterangan tentang penutupan dalam bentuk pemasangan spanduk dan diawasi Satpol PP serta dinas terkait lainya.

Kegiatan pengawasan melibatkan instansi gabungan yakni Koramil, Satpol PP, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan Kota, perwakilan kelurahan, Babinsa, Bhabinkantibmas, serta Satgas Pemerintah Kota. (*)

To Top