
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sopir truk maut dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengemudi roda dua di Jalan MT Haryono Jumat (31/12/2021) lalu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) unit Sidik Satlantas Polresta Bapikpapan serta pengumpulan barang bukti, dan keterangan saksi-saksi. Seperti yang disampaikan Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan Iptu Losmer Sirait saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/1/2022) siang.
“Hasil olah TKP kejadian tabrakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Tentunya kami dari unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim, bekerja sama dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti ditambah memintai keterangan saksi di lokasi kejadian saudara Faisal (sopir truk, Red) mengikuti proses hukum dan sudah diamankan di Rutan Polresta Balikpapan sebagai tersangka,” tuturnya.
Dikatakannya, sopir maut dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berdasarkan hasil keterangan sopir truk dengan nomor polisi B 8933 KA dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa rem truk tidak berfungsi.
“Dari pengakuan tersangka dalam BAP bahwa dia mengarah ketidaklengkapan dalam berkendara antara lain tidak berfungsinya rem. Nah ini yang sedang kami dalami dengan Dinas Perhubungan (Dishub) sejauh mana kelemahan teknisinya, kami bekerja sama dalam uji KIR waktu dekat akan kami langkahkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut dia menerangkan, sang sopir juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan. “Hasilnya, tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,” tambahnya.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Satlantas Polresta Balikpapan. (*)
