Metro

Kecelakaan Maut di Doloksanggul Renggut Enam Nyawa, Jasa Raharja Jamin Santunan Para Korban

Teks foto: Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dan Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana saat memberi keterangan pers di Jakarta (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-PT Jasa Raharja menjamin santunan warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang terjadi, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan informasi, kecelakaan maut tersebut bermula saat satu unit mobil Honda Civic dengan plat BM 1649 AI yang ditumpangi enam orang tengah melaju saat malam hari. Pengemudi Honda Civic datang dari arah Pakkat menuju arah Doloksanggul menabrak bodi belakang mobil Mitsubishi Colt Diesel BK 9437 IA bermuatan elpiji yang terparkir setelah sebelumnya hilang kendali karena menabrak tumpukan batu di pinggir jalan.

Benturan kuat itu mengakibatkan mobil terbalik dan terhempas kuat, sehingga seluruh orang yang ada di dalam mobil yang berjumlah enam orang meninggal dunia.

“Seluruh jajaran Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Doloksanggul ini. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. Bagi korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama,” jelas Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Dia menegaskan, seluruh korban kecelakaan meninggal dunia di Doloksanggul terjamin oleh Jasa Raharja. Itu sesuai dengan ProgramPerlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Nantinya, terang dia kemudian, para ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Sesuai ketentuan PMK No 16 tahun 2017. “Dan saat ini petugas Jasa Raharja melakukan survei ahli waris korban yang meninggal dunia di Humbahas, Sibolga dan Kota Medan,” jelas Dewi.

Dewi juga memastikan, waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama. Itu karena Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil serta dengan pihak perbankan.

Setelah data lengkap, santunan akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat. (*)

To Top