
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Satgas Covid 19 Balikpapan menyampaikan, berdasarkan surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No 12 tahun 2021 mengenai syarat penerbangan dalam negeri, maka test antigen dan PCR masih jadi persyaratan bagi penumpang. “Jika di tempat pemberangkatan airport, terminal dan pelabuhan, ada genose maka diberlakukan. Memang baru terbatas pada pelaku perjalanan,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty di Balai Kota, Rabu (31/3/2021).
Adapun syarat penerbangan yang dimaksud perjalanan udara wajib melampirkan surat keterangan negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam atau hasil negatif dari genose sebelum keberangkatan.
Kemudian, perjalanan udara menuju pulau Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif dari genose sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, anak-anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan. Keempat, wajib mengisi e-HAC bagi seluruh pelaku perjalanan udara. Kelima, surat edaran ini berlaku mulai 1 April 2021sampai waktu yang ditentukan kemudian.(*)
