Metro

Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Balikpapan Meningkat

Sri Wahyuningsih

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Balikpapan masih mengkhawatirkan. Terhitung, jumlah korban kekerasan anak dan perempuan Januari-Oktober 2021 mencapai 45 korban.

“Ada kecenderungan (terjadi) peningkatan. Karena kalau bicara naik itu mendekati Desember. Tetapi kasusnya pada Oktober sudah mendekati data tahun 2020. Tahun kemarin (tahun 2020) ada sekitar 56 korban,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Sri Wahyuningsih ditemui usai kegiatan pelatihan manajemen kasus, di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (02/11/2021).

Ia mengatakan, korban itu dikategorikan dari beberapa kasus. Semisal, satu korban bisa mengalami beberapa kasus. “Jadi bisa saja jumlah kasus itu lebih tinggi,” ujarnya.

Lanjutnya ia memaparkan, berdasarkan laporan dari UPTD PPA kekerasan terhadap anak mencapai 97 persen. Adapun jenis kasus terhadap anak adalah tindak asusila, cabul maupun seksual sebanyak 94 persen. “Entah dilakukan suka sama suka atau dilakukan karena mereka menjadi korban dari orang yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Di Balikpapan, banyak sekali aduan masyarakat apabila mengadu kasus asusila cabul itu yang tidak sampai penetrasi. Ternyata, oknum pelaku lepas dari jeratan hukum. Pasalnya, pihak penyidik selalu berada pada ilmunya bahwa minimal dua alat bukti yang harus dipenuhi. Salah satunya, hasil visum.

Semisal, korban dipegang atau dicium bagian tubuhnya tidak ada buktinya atau jejak. Kemudian, apabila diminta saksi tidak ada yang mau melakukan perbuatan ditempat umum. “Kalau visum nggak mungkin, karena begitu korban divisum hasilnya positif atau negatif,” terangnya.

Oleh karenanya, masyarakat meminta keadilan untuk bisa ditegakkan khususnya Pemerintah Kota Balikpapan. Sehingga, DP3AKB Balikpapan menggelar pelatihan manajemen kasus dengan ulasan strategi pengungkapan alat bukti yang menghadirkan pakar hukum pidana.

Terkait alat bukti itu bukan hanya visum, seperti saksi ahli, psikolog yang mendampingi korban ada efek trauma dan lain-lain bisa menjadi saksi. “Supaya keadilan ini betul-betul ditegakkan dari korban kekerasan perempuan dan anak, melalui peningkatan kapasitas kompetensi dari penyidik maupun UPTD PPA di Kota Balikpapan,” pungkasnya.(*)

To Top