
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan tak henti-hentinya berperang melawan penyalahgunaan narkotika. Terbaru berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial S warga Jalan Pandansari, Kelurahan Magrasari, Kecamatan Balikpapan Barat yang nyambi jualan sabu.
Pria 42 tahun itu berhasil diamankan tanpa perlawanan, Senin (18/7/2022) siang setelah kepolisian mendapatkan laporan warga. Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, dari tangan S berhasil diamankan tiga paket sabu dengan total seberat 42,04 gram bruto beserta peralatan lainya pendukung peredaran narkoba.
“42,04 gram ini merupakan sisa dari (total) 500 gram yang sempat diedarkan. Dia sudah tiga kali mengedarkan di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Dari sisa 42.04 gram ini bisa menyebabkan korban sebanyak 280 orang dengan nilai Rp40 juta rupiah,” jelasnya dalam Press Conference yang berlangsung di halaman Mako Polresta Balikpapan, Selasa (26/7/2022) siang.
Dalam aksinya, pria yang hanya tertunduk saat digiring menuju halaman Mako Polresta ini mengemas sabu menggunakan bekas kemasan kopi saset untuk menyamarkan. Dalam Press Conference tersebut, polisi juga menunjukkan alat pres yang digunakan pelaku untuk menutup rapat kembali bekas kemasan kopi yang sebelumnya dirobek.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam setiap aksinya, S diupah oleh seseorang yang ditetapkan sebagai DPO sebesar Rp20 ribu per gramnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
