Metro Advertorial

Kelurahan Damai Baru Tanggap Aduan Warga, Bengkel Tanpa Izin Dibongkar demi Ketertiban Lingkungan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dalam upaya menjaga kenyamanan dan ketentraman warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, terus berkomitmen untuk merespons cepat setiap pengaduan masyarakat.

Baru-baru ini, langkah nyata diambil menyusul aduan dari warga perumahan Balikpapan Baru yang mengeluhkan kehadiran bengkel tanpa izin yang berdiri di sekitar permukiman.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kelurahan Damai Baru, Deny Tonapa, mengungkapkan bahwa laporan ini kali pertama diterima dari warga di pos 10, RT 6, yang merasa terganggu dengan aktivitas bengkel tersebut.

Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketenangan, bengkel tersebut juga menyebabkan polusi yang berdampak terhadap kualitas udara di sekitar lingkungan tempat tinggal warga.

“Warga di sekitar lokasi tersebut menyampaikan keluhan terkait suara bising dari kegiatan bengkel serta adanya polusi yang berdampak langsung ke rumah-rumah mereka,” ujar Deny saat ditemui di kantor Kelurahan Damai Baru, Senin (4/11/2024).

Deny menjelaskan bahwa kawasan perumahan memang diperuntukkan sebagai lingkungan hunian yang bebas dari kegiatan usaha tanpa izin.

Menurutnya, aktivitas komersial di area tersebut seharusnya dilengkapi izin dan memenuhi syarat agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Merespons laporan ini, Kelurahan Damai Baru segera bertindak dengan mengkoordinasikan penanganan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas guna memastikan lingkungan tetap kondusif.

Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Satpol PP yang memiliki wewenang dalam pengawasan perizinan usaha kemudian melibatkan Dinas Perizinan untuk menilai izin operasional dari bengkel tersebut.

“Tindakan ini perlu agar tidak hanya menjaga kenyamanan, tetapi juga memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Balikpapan,” jelas Deny.

Proses koordinasi yang solid ini berhasil mengajak pemilik bengkel untuk bertindak kooperatif. Menyadari dampak negatif dari usahanya, pemilik bengkel tersebut memutuskan untuk membongkar bangunan secara mandiri tanpa adanya penolakan.

“Berkat komunikasi yang baik, pemilik usaha menunjukkan sikap yang koperatif. Mereka membongkar sendiri bangunan tersebut sebagai bentuk kesadaran bahwa keberadaan bengkel tersebut mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ungkap Deny.

Deny menambahkan bahwa tindakan tegas ini bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warga setempat.

“Setiap laporan masyarakat kami tanggapi dengan serius, terlebih jika berkaitan dengan gangguan kenyamanan umum. Langkah ini juga bagian dari upaya kami menciptakan suasana yang aman dan nyaman di wilayah Kelurahan Damai Baru,” katanya.

Tidak hanya menyelesaikan permasalahan dengan pendekatan represif, Kelurahan Damai Baru juga rutin mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya perizinan usaha di lingkungan perumahan.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan sehingga aktivitas usaha yang dilakukan di Balikpapan Selatan tetap tertib dan legal.

Melalui langkah ini, Kelurahan Damai Baru menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warganya.

Dengan komitmen kuat dan kerja sama yang baik antara instansi, diharapkan setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas, sehingga seluruh masyarakat di Balikpapan dapat menikmati lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram. (*)

To Top