
KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak tiga RT di Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota ditetapkan jadi kampung sehat tanpa rokok.
Ketiga RT yang dimaksudkan masing-masing RT 37, 38 dan RT 45.
Proses pembentukan tiga RT sebagai Kampung Tanpa Rokok tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari kelurahan.
“Jadi proses penetapan kampung sehat tanpa rokok masih menunggu pembuatan SK dari Lurah Telaga Sari,” kata Sekretaris Lurah (Seklur) Telaga Sari Kamsani ketika diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023).
Ia menjelaskan, bahwa pembentukan kampung sehat tanpa rokok merupakan salah satu upaya menekan dampak buruk dari rokok.
Sehingga diharapkan dapat menjadi faktor pendukung untuk meningkatkan imunitas.
Selain itu, lanjut Kamsani, pembentukan kampung sehat tanpa rokok dapat meningkatkan peran serta masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Ini merupakan sebuah program yang berdampak positif dari sisi kesehatan. Tetapi ini memang perlu ekstra sosialisasi dan edukasi kepada warga secara terus menerus.
Agar nantinya setiap warga paham pentingnya bebas asap rokok,” kata dia.
Kamsani berharap, dengan adanya kampung sehat tanpa rokok ini dapat menurunkan jumlah perokok yang ada di Kota Balikpapan, khususnya di Kelurahan Telaga Sari.
Mengingat merokok dapat menyebabkan semakin tingginya beban penyakit.
Dengan adanya kampung sehat tanpa rokok diharapkan masyarakat bisa hidup lebih sehat lagi.
Memang masih banyak masyarakat merokok di tempat umum yang tanpa sadar sering membahayakan kesehatan tubuh masyarakat sekitar, karena terdampak paparan asap rokok.
“Sehingga jika ingin merokok, sebaiknya merokok di tempat sepi dan terbuka agar tidak membahayakan orang lain yang ada di sekitar.
Padahal orang yang merokok telah disediakan tempat khusus agar asapnya tidak berdampak terhadap orang lain,” tuturnya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya juga meminta agar seluruh warga Kelurahan Telaga Sari tidak merokok didekat anak kecil dan wanita hamil. (*)
