Metro

Kemenkumham Bantu UMKM dengan Luncurkan Perseroan Perorangan

Selanjutnya, bebas menentukan besaran modal, pengumuman hanya melalui laman ahu.go.id tanpa melalui TBN, bersifat One Tier pemegang saham sekaligus direktur tanpa perlu komisaris, dibebaskan dari pajak untuk UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta.

Ditambahkan, UMKM di Indonesia kurang lebih 64 juta menyerap 113 juta tenaga kerja, untuk itu pemerintah menunjukkan terobosan mendorong UMKM berupa bentuk badan usaha baru yaitu Perseroan Perorangan. “Undang-Undang Cipta Kerja mendorong semangat menciptakan semangat lapangan kerja dan membantu UMKM,” terangnya.

Di Kaltim terdapat 300 ribu UMKM dengan jenis berbagai macam jenis usaha dan berhasil menembus pasar internasional. Tercatat, 21 UMKM tersukses mengekspor dengan nilai Rp7,6 miliar. Sedangkan domestik, UMKM berhasil bertransaksi mencapai Rp11,4 miliar. UMKM berkontribusi 60 persen kepada Pendapatan Domestik Bruto, sehingga UMKM ini perlu didorong.

“Keberhasilan tersebut menumbuhkan optimis dan dapat menjadi inspirasi pelaku UMKM lainnya untuk dapat mengembangkan diri,” harapnya.

Dia membeberkan UMKM di Kaltim yang sudah mendaftar Perseroan Perorangan sebanyak 19 UMKM. “Saya mengajak pelaku terus berupaya menaikkan usahanya melalui Perseroan Perorangan. Ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah,” imbuhnya.

Turut dihadiri, Gubernur Kaltim H Isran Noor, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, Bupati PPU H Abdul Gafur, unsur Forkompinda Provinsi Kaltim dan kota, pimpinan bank, pelaku usaha, notaris, kamar dagang, serta himpunan pengusaha muda.(*)

Pages: 1 2

To Top