Metro

Kendalikan Penyebaran Covid 19, Wali Kota Balikpapan Rumuskan Aturan Baru

Tim Satgas Covid 19 Kota Balikpapan saat menyampaikan perkembangan kasus Covid 19 di Masjid Islamic Center Balikpapan, Jum’at (18/6/2021) (foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Surat Edaran Wali Kota Balikpapan No 300/2382/Pem tentang upaya pencegahan dan pengendalian pandemi Covid 19 di Kota Balikpapan diberlakukan sejak Jumat (18/6/2021).

“Kami melanjutkan saja pengetatan, bukannya melarang warga untuk beraktivitas tapi pengetatan gunanya untuk kepentingan dan keselamatan semua,” ujar Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saat menyampaikan perkembangan kasus Covid 19 di Masjid Islamic Center Balikpapan, Jumat (18/6/2021).

Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan ini menyampaikan, sehubungan dengan peningkatan kasus Covid 19 khususnya di pulau Jawa, Tim Satgas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), merumuskan langkah-langkah untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku mulai hari ini, yang bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid 19. “Kegunaanya untuk keselamatan kami semua,” paparnya.

Lanjut Rahmad mengatakan point-poin terpenting dari surat edaran tersebut, di antaranya perjalanan dinas untuk seluruh ASN jika tidak penting dilarang dalam dua minggu ke depan. Kemudian, kegiatan atau acara saat ini hanya boleh menampung undangan sebanyak 25 persen dari total kapasitas. “Dikurangi lagi,” serunya.

Begitu pula bagi pemilik kafe atau warung, Rahmad menganjurkan, tidak melayani makan di tempat, maksimal pukul 22.00 Wita. “Tidak usah nongkrong-nongkrong,” paparnya.

Ditambahkan Rahmad, bagi pemilik kafe maupun warung yang melanggar akan diberi sanksi dengan penutupan maksimal selama tiga hari. “Nanti kami buka lagi, apabila melanggar lagi kami tutup lagi kalau melanggar lagi kami bubarkan sekalian. Sedangkan ASN nanti dapat sanksi, ‘kan ada aturannya,” serunya.

Selaras dengan itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, surat edaran menegaskan kembali tentang pengetatan mobilitas semua pintu masuk Balikpapan. Kedua, pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. “Intinya kami mengintensifkan kembali pendisiplinan 5M bagi masyarakat, terutama yang menimbulkan potensi kerumunan masyarakat. Akan dilakukan intensif lagi penanganan di lapangan,” papar Zulkifli.

Zulkifli menerangkan, bahwa dalam waktu 14 hari ini pemerintah daerah tidak akan menerima tamu dari luar untuk sementara, kemudian membatasi perjalanan dinas untuk seluruh ASN pemerintah kota. “Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti hal yang sama,” urainya.

Untuk sosial, budaya dan acara pernikahan, dalam rangka menegakkan protokol kesehatan membatasi kegiatan di gedung hanya mengundang 25 persen dari total kapasitas ruang, yang sebelumnya hingga 50 persen. Pun begitu bagi yang menggelar pesta pernikahan di rumah dibatasi hanya 100 undangan dari 200 undangan, ketentuan sebelumnya. “Kami batasi, kami perketat,” ujarnya.

Berikutnya pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan perusahaan, akan intensifkan untuk monitoring ke unit kegiatan perusahaan di lapangan untuk mengecek pemberlakuan protokol kesehatan. Apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan ditemukan kluster di perusahaan akan dikenakan hukuman dengan penutupan kegiatan operasional selama 10-14 hari.

Terakhir, akan ada peningkatan tracing dan karantina, apabila terdapat dua rumah kasus baru dalam satu lingkungan RT, maka akan dilakukan tracing massal di lingkungan RT yang bersangkutan. Diberlakukannya secara ketat lima hari untuk masing-masing orang yang kontak erat, agar melakukan karantina secara mandiri.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top