
KOTAKU, BALIKPAPAN-Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, PT Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Balikpapan menggelar sosialisasi Peraturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga di Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Selasa (13/4/2021). Kegiatan bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan membayar pajak atas kendaraan motor yang dimiliki.
Hadir sebagai pembicara Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kaltimra Masril Hulima, Kepala UPTD PPRD Bapenda Balikpapan Said Ahmad Cyrus Halib AQ dan Kasi STNK Ditlantas Polda Kaltim Eko Budiyatno.
“Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan penerimaan PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Red) serta mengurangi masyarakat yang menunggak pajak,” kata Masril Hulima.
Jasa Raharja merupakan pelaksana jaminan sosial kecelakaan lalu lintas jalan. Program asuransi sosial yang dijalankan meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi pada penumpang angkutan umum. Itu sesuai UU No 33 tahun 1964 dan program perlindungan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, sesuai UU No 34 tahun 1964.
Selain membayarkan klaim santunan kecelakaan, Jasa Raharja juga memungut SWDKLLJ dari pemilik kendaraan.
Nah, sebagai salah satu dari tiga instansi yang terlibat dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor, penting bagi Jasa Raharja aktif dalam sosialisasi bersama dan ambil bagian dalam proses percepatan layanan. Adapun Samsat Kaltim merupakan sinergi Bapenda Kaltim, kepolisian dan Jasa Raharja.

Sosialisasi dikemas dalam bentuk tanya jawab dari masyarakat agar masalah yang dihadapi dapat teruraikan.
Dalam kesempatan tersebut, Masril Hulima juga menyosialisasikan Jasa Raharja Ku alias JRku. Dikutip dari laman resminya, JRku merupakan aplikasi layanan berbasis digital terdiri beberapa fitur. Meliputi pengajuan santunan, cek masa laku SWKDLLJ, pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yakni perlindungan bagi para penumpang dan awak kendaraan angkutan umum serta pengecekan kejadian lalu lintas. (*)



