Parlementaria

Ketika Warga Karang Jati Balikpapan Tengah Butuh Kepastian, Nelly Turuallo Hadir untuk Memperjuangkan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota DPRD Balikpapan Nelly Turuallo gelar reses di Daerah Pemilihannya (Dapil) Balikpapan Tengah, Jumat (24/10/2025). Tepatnya di Kelurahan Karang Jati.

Kegiatan tersebut sontak dimanfaatkan warga. Tidak hanya untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga mencari kepastian dan kejelasan atas masalah yang telah di hadapi selama berbulan-bulan.

Salah satunya tentang nasib ganti sewa bagi warga korban kebakaran Desember 2024. Ketua RT 04 Kamran, menyampaikan bahwa bantuan tersebut tak kunjung terealisasi.

Banyak warga yang terdampak dan masih berharap bantuan untuk memulai kembali kehidupan.

“Warga kami sudah menunggu lama. Informasi sudah kami sampaikan ke kelurahan, tapi prosesnya terhambat. Kami mohon kepastian, karena warga juga sedang berjuang bertahan,” ujar Kamran.

Menanggapi hal itu, Lurah Karang Jati Dedy Prasetya Utama Idris, menjelaskan bahwa hambatan terjadi karena pengajuan dilakukan setelah penutupan tahun anggaran.

Proses pendataan dan pelaporan baru selesai setelah tahun berganti, sehingga tidak dapat dicairkan secara langsung.

“Namun kami tidak tinggal diam. Bersama camat dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Red), kami sedang berusaha mencari solusi koordinatif dengan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah, Red) agar warga tetap bisa mendapat haknya,” jelasnya.

Terkait itu, Nelly Turuallo menegaskan bahwa telah berkomunikasi dengan BKAD mengenai regulasi Bantuan Sosial Tanggap Darurat (BSTT) yang selama ini menjadi kendala teknis.

Dia mendorong agar mekanisme bantuan untuk warga yang terdampak musibah saat akhir tahun tidak lagi tertahan oleh aturan teknis anggaran.

“Kami akan kawal. Musibah tidak memilih waktu. Karena itu, aturan pun harus bisa melihat realitas di lapangan.

Warga yang terkena musibah berhak mendapatkan perlindungan tanpa menunggu tahun anggaran berganti,” tegas legislator Partai Golkar ini.

Selain soal bantuan kebakaran, warga juga menyampaikan kebingungan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit, terutama mengenai penentuan status gawat darurat yang ditanggung atau tidak.

Perwakilan BPJS Kesehatan, Ade yang berkesempatan hadir dalam kegiatan reses menjelaskan bahwa status gawat darurat ditentukan berdasarkan penilaian dokter jaga IGD sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018.

Namun, beberapa warga menilai bahwa di lapangan pelayanan sering kali belum adil antara pasien BPJS Kesehatan dan pasien umum.

“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai masyarakat takut berobat hanya karena prosedur yang tidak dipahami,” ujar Dedy, warga RT 24.

Terkait itu, Nelly komit mengawal hingga ada solusi. (*)

To Top

You cannot copy content of this page