dprd balikpapan
Parlementaria

Ketua DPRD Balikpapan Ambil Bagian dalam Aksi Penyemprotan Disinfektan

Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh ikut melakukan sosialisasi penyemprotan disinfektan di sekitar Perumahan Korpri jalan Abdi Praja, Minggu (7/2/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Adanya instruksi Gubernur Kaltim No 1 tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi Covid 19 di Provinsi Kaltim, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan H Abdullah ikut melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan Minggu (7/2/2021). Salah satunya di Perumahan Korpri Jalan Abdi Praja.

“Kami turun melakukan penyemprotan sebagai contoh kepada masyarakat Kota Balikpapan,” jelasnya.

Abdullah mengatakan penyemprotan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kota Balikpapan, mengingat kasus terkonfirmasi positif masih meningkat.

Sementara ini untuk efektivitas dengan dilakukan penyemprotan disinfektan di Perumahan Korpri ini dapat dilanjutkan kembali oleh masyarakat setempat. “Mudah-mudahan semua warga saling bahu membahu mendukung untuk antisipasi penyebaran Covid 19,” ucapnya.

Terkait instruksi Gubernur Kaltim dan kebijakan PPKM yang dikeluarkan Wali Kota Balikpapan, menurut Abdullah belum bisa menakar karena masih menunggu laporan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Apakah ada pergerakan penyebaran Covid 19 semakin sempit atau justru semakin meluas.

“Mudah-mudahan dengan pemberlakuan (pembatasan aktivitas tiap) Sabtu-Minggu ini tidak ada peningkatan kasus Covid 19 di Balikpapan,” terangnya.

Sedangkan PPKM yang perlu diperhatikan juga dampaknya bagi masyarakat menengah ke bawah. “Kami lagi pikirkan dan pembahasan sudah kami mulai. Mudah-mudahan ada solusi dari pemerintah daerah untuk masyarakat kami,” ungkapnya.

Selain melakukan penyemprotan disinfektan bersama Pemkot Balikpapan, Tim Satgas Covid 19 dan Forkominda, Ketua DPRD Balikpapan juga mengikuti penutupan Warkop Daeng 7 yang berlokasi di Jalan Mayjend Sutoyo RT 43 Kelurahan Klandasan Ilir karena tidak memiliki izin dan keberadaannya mengganggu pasien di rumah sakit karena jarang terlalu dekat.

“Mungkin harus izin ulang dan buka usaha sesuai dengan peruntukkan yang ramah lingkungan,” tukasnya.(*)

To Top