
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan batasan usia bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Usulan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan petugas serta memastikan kelancaran proses pemungutan suara yang akan berlangsung.
Alwi menilai bahwa tugas KPPS memerlukan tenaga dan stamina yang cukup besar, mengingat tugasnya berlangsung sejak pagi hingga dini hari.
“Saya berharap petugas KPPS tidak terlalu tua, mengingat tugas mereka cukup berat dan berlangsung dari pagi hingga subuh.
Kami harap ada batasan usia yang ditetapkan agar kesehatan petugas terjaga dan proses Pilkada berjalan lancar,” ujarnya kepada media, Senin, (28/10/2024).
Alwi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap beberapa insiden dalam Pemilu sebelumnya.
Sejumlah petugas KPPS mengalami kelelahan yang serius akibat beban kerja yang panjang, bahkan ada yang jatuh sakit.
“Kami pernah mendengar kasus-kasus petugas yang kelelahan hingga tumbang. Saya sendiri kurang tahu aturan batas usia yang diterapkan KPU saat ini, tapi semoga bisa diperhatikan,” tambah Alwi.
Sebagai informasi, KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU untuk mengelola proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS dikelola oleh tujuh anggota KPPS yang terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya. Anggota KPPS bertanggung jawab memastikan pemungutan suara berjalan tertib, transparan, serta memberikan akses layanan yang adil bagi pemilih, termasuk pemilih disabilitas.
Selain itu, diharapkan juga menjaga prinsip netralitas, transparansi, dan akurasi selama proses Pemilu.
Usulan penetapan batasan usia ini diharapkan dapat membantu para petugas KPPS menjalankan tugas secara optimal, mengurangi risiko masalah kesehatan sehingga dapat mendukung kelancaran serta kesuksesan Pilkada 2024 di Balikpapan. (*)
