Parlementaria

Ketua DPRD Balikpapan Wacanakan Pembentukan Pansus Aset

KOTAKU, BALIKPAPAN-Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan gazebo di lingkungan RT 29, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, mendapat reaksi dari Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri.

Menyikapi persoalan tersebut, Alwi wacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset, tahun 2026 mendatang guna menertibkan aset-aset milik negara yang pengelolaannya dinilai tidak transparan.

Dugaan pungli ini mencuat setelah adanya laporan warga terkait gazebo yang seharusnya menjadi fasilitas umum, namun justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya diberitakan, pengunaan gazebo dikenakan biaya sewa Rp1,2 juta untuk setiap kegiatan. Adapun pembangunan gazebo merupakan bantuan pemerintah pusat. Idealnya, pengelolaannya oleh pemerintah daerah, bukan perorangan. Apalagi, pemerintah daerah turut berkontribusi melakukan perawatan bangunan melalui dana aspirasi anggota DPRD Balikpapan.

“InsyaAllah tahun depan kami bentuk Pansus Aset. Banyak aset pemerintah yang statusnya belum jelas, ada juga yang dikuasai masyarakat. Ini perlu segera dipastikan legalitasnya,” tegas Alwi seusai menggelar reses, Selasa (21/10/2025) malam.

Menurut legislator Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat ini, persoalan aset tanpa kejelasan legalitas bukan hal baru. Mengingat ada juga sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang seharusnya menjadi ruang publik, justru berubah fungsi atau bahkan dikelola tanpa dasar hukum.

Alwi menyampaikan, Pansus Aset nantinya tidak hanya mengurusi aset dalam kota, tetapi juga aset-aset Pemkot Balikpapan yang berada di luar daerah, seperti asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Makassar.

“Semua harus jelas. Kami ingin memastikan bahwa aset daerah memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Alwi menegaskan, pembentukan Pansus Aset menjadi langkah penting untuk menginventarisasi, menertibkan, dan mengoptimalkan aset kota agar tercatat resmi dan memiliki nilai manfaat, termasuk mencegah praktik-praktik pungli dan penyalahgunaan.

“Tujuan kami sederhana, aset daerah harus legal, transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan. Ini bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tutup Alwi. (*)

To Top

You cannot copy content of this page