
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba yang mengancam generasi muda.
Menurutnya, langkah pencegahan menjadi prioritas utama sebelum masalah penyalahgunaan narkotika semakin meluas.
Hal itu disampaikan Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, serta Psikotropika di lingkungan RT 04 Gang Mawar Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Sabtu (10/8/2025).
“Upaya pencegahan perlu disosialisasikan setiap hari bila perlu. Agar seluruh masyarakat terhindar dari jerat narkoba,” ujarnya.
Hamas mengingatkan, meski DPRD Kaltim telah mengesahkan Perda) tersebut, tantangan di lapangan masih besar.
Salah satunya, Kaltim hingga kini belum memiliki fasilitas rehabilitasi yang memadai untuk membantu para pengguna lepas dari ketergantungan.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto yang didapuk sebagai pemateri menjelaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya tidak langsung dipidana, melainkan direhabilitasi.
Rehabilitasi dapat dilakukan secara medis maupun sosial sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Orang tua yang mengetahui anaknya menggunakan narkoba wajib melaporkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi.
Dengan rehabilitasi, pengguna bisa kembali pulih dan berfungsi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa peran keluarga dan lingkungan penting dalam mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Upaya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk melindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan ini. (*)



