Corak

Ketua DPRD Kaltim Sosialisasikan Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Balikpapan Tengah

sosialisasi Perda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pengguna narkoba bukan penjahat melainkan korban. Banyak dari mereka terjerumus karena pergaulan atau tekanan hidup, dan seharusnya mendapat penanganan yang manusiawi lewat rehabilitasi, bukan dijauhi apalagi di penjara.

Sayangnya, hingga kini fasilitas rehabilitasi di Kalimantan Timur masih terbatas sehingga para korban sulit mendapatkan bantuan yang tepat.

Melihat kondisi ini, Ketua DPRD Kaltim DR Ir H Hasanuddin Mas’ud, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor dan Psikotropika.

Dia menekankan bahwa pengguna narkoba butuh dipulihkan, bukan dikucilkan.

“Semakin dijauhi, makin besar potensi mereka putus asa dan terjebak lebih dalam,” tegas Hasanuddin.

Dia mendorong semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk bergandengan tangan menyediakan ruang rehabilitasi.

Sosialisasi digelar di Jalan RE Martatadinata RT 17 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan, Senin (14/4/2025).

Menghadirkan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Kombes Pol Bonifacio Rio Rahadianto sebagai narasumber dan Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat semakin sadar bahwa pencegahan dan rehabilitasi jauh lebih penting daripada stigma dan hukuman. (*)

To Top