
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud menyapa warga Jalan Dahor II, Kota Balikpapan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), DPRD Kaltim Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Minggu (16/6/2024).
Kegiatan ini dihadiri praktisi hukum yang bekerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim untuk melaksanakan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yakni Saut Marisi Halomoan Purba dan Andre M Halomoan Purba serta dipandu Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli.
Hasanuddin Mas’ud atau populer disapa Hamas mengatakan, kehadirannya di tengah masyarakat Dahor II, Kota Balikpapan, merupakan tugas dan tanggung jawab para legislator DPRD Kaltim, untuk menyampaikan perda tersebut, kepada masyarakat luas.
“Bantuan hukum ini gratis, tapi ada syaratnya. Misalnya warga harus beridentitas (KTP) wilayah Kaltim, berpenghasilan rendah dan punya perkara hukum,” ujar Hamas, di hadapan warga.
Ia menjelaskan, bentuk bantuan hukum meliputi hukum pidana, perdata, bantuan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun hukum waris.
Selain itu, Hamas turut menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) implementasi Perda Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum.
Terpisah, Saut Marisi Halomoan Purba mengatakan, warga bebas bertanya mengenai persoalan hukum yang ingin diketahui.
“Misalnya hukum perceraian. Biasanya yang sulit adalah pernikahan (siri) tanpa dokumen,” katanya.
Sosper ini berjalan interaktif, warga tampak antusias bisa bertemu langsung dengan perwakilannya di DPRD Kaltim serta tidak segan bertanya berbagai hal mengenai implementasi penyelenggaraan bantuan hukum. (*)



