
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H Hasanuddin Mas’ud melaksanakan Sosper atau Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2022.
Regulasi itu terkait Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Sosper dilaksanakan di halaman Sekolah Dasar Peradaban Islam (SDPI) Bani Mas’ud, Kampung Atas Air, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan, Sabtu (9/3/2024).
Hasanuddin Mas’ud atau populer dengan sapaan Hamas menyampaikan, DPRD Kaltim menilai pentingnya penguatan masyarakat untuk menangkal peredaran narkoba.
Sehingga terbit regulasi untuk membantu masyarakat yang sedang bermasalah dengan narkotika.
“Jadi saat ini ancaman bagi bangsa dan negara selain kesenjangan sosial dan kemiskinan. Ada ancaman radikalisme, terorisme.
Ternyata ada ancaman yang lebih berbahaya, yakni penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Hamas, di hadapan warga.
Hamas didampingi Kasat Narkoba Polresta Balikpapan Kompol Sujarwo dan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan Alvin Agung Nugroho, yang hadir sebagai narasumber.
Tampak pula Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Balikpapan Andi Achmad Mutawalli sebagai moderator, serta dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri.
Sementara warga yang hadir tampak antusias mendengarkan pemaparan terkait penegakan hukum dan antisipasi peredaran narkotika.
Hamas melanjutkan, ancaman narkoba kini tidak hanya berlaku bagi anak muda, namun sudah menyentuh semua kalangan. Baik orang tua atau anak kecil bisa jadi korban peredaran narkoba.
“Nah melalui kegiatan ini kami hadirkan narasumber agar masyarakat bisa berdiskusi untuk mengantisipasi ancaman narkoba,” pungkasnya.
Kompol Sujarwo mengatakan, telah ditugaskan sebagai Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, sejak Juni 2023.
Berdasarkan pengalamannya, pengungkapan kasus narkoba di kawasan Balikpapan Barat cukup tinggi. Terdapat 23 pengungkapan kasus selama 2023.
Kemudian, Polresta Balikpapan mencatat 14 dari 60 pengungkapan kasus narkoba sejak awal tahun 2024, terjadi di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
“Perlu diingat bahwa narkoba tidak memberikan kebahagian,” ujar Kompol Sujarwo.
Sementara itu Alvin Agung Nugroho menekankan peran BNNK Balikpapan yang semakin diperkuat dengan adanya Perda Kaltim Nomor 4 tahun 2022.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD Kaltim karena memfasilitasi kami mensosialisasikan program BNNK Balikpapan,” ujar Alvin.
Jadi kalau ada kenalan atau keluarga yang ingin lepas dari narkoba, mari laporkan kepada BNNK Balikpapan dan mari rehabilitasi.
Tenang saja, tidak akan ditangkap. Karena pemakai narkoba dianggap sebagai pasien dan akan direhabilitasi,” ulasnya.
Lebih jauh, pelaku pengguna narkoba akan mendapat pelayanan kesehatan layaknya pasien rumah sakit.
Melalui kesempatan itu, Alvin juga meminta kepada anggota DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri untuk memperjuangkan agar Perda Kaltim Nomor 4 tahun 2022 diadopsi Pemerintah Kota Balikpapan.
Sehingga semakin memperkuat program kerja BNNK Balikpapan maupun kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. (*)
