Ditambahkan Rizal, bahwa pada saat acara Debat Publik, Komisioner KPU Syahrul Karim menghubungi Ketua Gugus Tugas untuk meminta tanggapan. Lalu, Rizal melakukan koordinasi dengan Tim Gugus tugas lain maka dikatakan kalau meragukan kondisi yang lain maka memang Undang-undang keselamatan menempatkan paling tinggi jadi lebih baik ditunda. “Tapi agar ini tidak bertentangan saya bilang, silahkan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim setelah itu mereka melakukan pleno dan keputusannya mereka menetapkan bahwa ini ditunda,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) dr Andi Sri Juliarty mengatakan bahwa sudah beberapa kali menyampaikan, seluruh masyarakat yang sedang menunggu hasil swab wajib melakukan isolasi mandiri sampai hasilnya diketahui.
Lanjut Dio sapaan akrabnya mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Balikpapan sudah mengundang Gugus Tugas melakukan beberapa pembicaraan tentang penerapan protokol kesehatan Covid 19 dalam seluruh rangkaian tahapan Pilkada. “Ada kewajiban dari Bawaslu dalam membentuk Satgas dan sebenarnya yang harus ada di sana Satgas Bawaslu,” pungkasnya.
Sedangkan Peraturan Wali Kota Balikpapan No 23 tahun 2020 terkait sangsi Rp1 juta itu bagi orang yang menjalankan isolasi mandiri saat hasil swabnya sudah terkonfirmasi positif. Namun, Ketua KPU Balikpapan pada saat itu hasil swab terkonfirmasi positif belum diketahui sehingga tidak terkena sangsi sesuai dengan Perwali.(*)



