Pilkada Balikpapan

Ketua KPU Balikpapan Positif Covid 19, Debat Publik Paslon Ditunda

Mengingat adanya Peraturan KPU (PKPU) No 13 tahun 2020, kemudian diatur lebih rinci, juknis 465 tentang kampanye terutama untuk debat, wajib mengikuti protokol Covid 19 yang berlaku di daerah setempat. Dikarenakan Balikpapan sudah ada Gugus Tugas, maka KPU Balikpapan melakukan konsultasi terkait hal itu.

“Hasilnya gugus tugas menyarankan untuk dilakukan penundaan, akhirnya kami bersama Bawaslu dan konsultasi dengan pasangan calon mereka pun sepakat untuk ditunda dalam waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.

Ya, memang pemeriksaan swab yang dilakukan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha atas inisiatif sendiri atau mandiri. Oleh karena itu dengan adanya kejadian ini, Tim Gugus Tugas akan melakukan Rapid Test massal terhadap seluruh orang yang bersinggungan terutama dengan KPU Balikpapan. Rapid Test akan dilaksanakan Senin, 26 Oktober 2020 di Kantor KPU Balikpapan.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Balikpapan Agustian menyampaikan kegiatan debat publik I ini perlu ada rekomendasi dari Satgas Covid 19 di Kota Balikpapan dan arahannya untuk ditunda. “Kami wajib mengikuti protokol kesehatan,” tukasnya.(*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page