
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan menggugat Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Balikpapan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan yang dilayangkan yakni Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
“Sudah diterima MK secara online, hanya saja perlu menunggu karena ada beberapa tahapan lagi yang harus kami lewati. Tahapan saat ini adalah pengajuan permohonan dan sudah diterima berdasarkan AP3 no.63/PAN.MK/AP3 /122020,” jelas Ketua KIPP Ambran, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, gugatan yang ditujukan kepada penyelenggara karena adanya sejumlah kejadian yang dialaminya sebagai pemantau saat Pilkada 9 Desember 2020 hingga tahap rekapitulasi.
Di antaranya penyelenggara diduga melanggar beberapa ketentuan seperti PKPU No 20 tahun 2020, pasal 19A ayat (2) hak mendapatkan salinan form C KWK dan pasal 21 A tentang hak sebagai peserta rapat atau hak bicara.
Kemudian dalam pasal 8 huruf b PKPU No 13/2012 tentang kode etik, hal ini sesuai dengan asas pemerintahan yang baik yaitu transparasi atau keterbukaan informasi kepada publik di mana dibutuhkan beberapa data seperti laporan dana sumbangan kampaye, data daftar PPK, PPS, KPPS dan pengajuan penambahan pemantauan.
Usai melayangkan gugatan, Ambran menunggu empat tahapan berikutnya yakni pemeriksaan kelengkapan, penyerahan perbaikan permohonan, registrasi. “Jika semua sudah sesuai maka dapat dipastikan KIPP maju sebagai permohonan PHP Pilkada,” pungkasnya.
