
Sebelumnya, terkait adanya gugatan, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha memandangnya sebagai alat uji. “Apakah KPU sudah bekerja sesuai prosedur atau tidak. Jadi kalau misalnya ada pihak-pihak yang melakukan upaya hukum menggugat hasil kerja KPU ini lebih elegan daripada marah-marah atau demo, karena ini konstitusional,” ucapnya ditemui di kantornya, Senin (21/12/2020).
Namun Thoha tidak menyampaikan secara terbuka dalil-dalil yang diajukan KIPP dalam gugatan tersebut, karena dalam proses gugatan itu ada masa perbaikan permohonan.
“Jadi kalau saya harus jelaskan satu persatu apa yang digugat itu, maka tidak etis karena itu sudah masuk wilayah dalam dalil permohonan,” ungkap Thoha menanggapi dengan tenang dalam menghadapi gugatan KIPP.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang, setiap gugatan hasil Pilkada, MK memberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan perkara gugatan PHP.
“Kalau tidak salah, masa perbaikan sampai diterimanya dalam buku register MK itu sampai Januari 2021. Sampai saat ini KPU (Balikpapan, Red) hanya menerima pemberitahuan saja,” terangnya.
Tentu saja, KPU Balikpapan merupakan lembaga terstruktur maka perlu mengikuti petunjuk dari KPU RI. “Nanti dibuka satu pintu oleh KPU RI dalam hal menyusun jawaban dan mengumpulkan alat-alat bukti,” katanya.
Thoha mengatakan pengaruhnya jika gugatan itu dikabulkan MK, maka KPU Balikpapan akan melaksanakan pemungutan suara ulang. “Tapi ‘kan perlu diingat bahwa gugatan PHP ada syarat formil dan materiilnya, syaratnya selisih angka. Di Balikpapan yang bisa menggugat itu, mana kala ada selisih suara di bawah 1 persen antara yang kalah dan yang menang. Tapi itu wilayah MK yang menilai apakah perkara ini layak dilanjutkan atau dismissal,” jelasnya.
