Apabila perkara ini ditolak, maka selama lima hari setelah putusan tersebut KPU Balikpapan dapat menetapkan calon terpilih. Dan dilanjutkan dengan proses KPU bersurat permohonan untuk dilantik kepada gubernur. “Kami hormati proses itu, ini kan baru masa proses permohonan,” imbuhnya.
Sebaliknya, jika perkara penghitungan suara yang memenangkan pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Azis itu dikabulkan MK, maka KPU Balikpapan segera membentuk tim internal untuk menghadapi gugatan KIPP tersebut.
“Untuk menentukan siapa penasehat hukumnya. Kemudian nanti kami berkoordinasi, mengkaji dalil-dalilnya, kalau ada perbaikan, apa yang diperbaiki. Kemudian ke KPU RI, untuk konsolidasi internal dulu,” jabarnya.
Kembali Thoha menyampaikan gugatan seperti ini bukan perkara baru bagi KPU Balikpapan. Tahun 2015 lalu misalnya, keputusan KPU Balikpapan juga digugat. “Bahkan lengkap waktu itu. Mulai dari Bawaslu, PT TUN, MA, MK, Kepolisian. Jadi kami sudah pengalaman,” pungkasnya. (*)
