
KOTAKU, BALIKPAPAN-Berdasarkan surat permohonan Agus Amri dan Affiliates No 186/T.A/B/XII/2020 tertanggal 24 Desember 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan wilayah Teluk Waru.
“RDP terkait pengaduan masyarakat RT 9 Kariangau, terkait dengan keberatannya permasalahan rencana tukar guling sekolah yang tanahnya dulu dihibahkan oleh masyarakat, akan ditukar gulingkan dengan lahan PT KRN,” jelas Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh usai memimpin RDP, Selasa (29/12/2020).
Lanjut Abdulloh mengatakan, warga telah melayangkan gugatan untuk lahan kepemilikan PT KRN, maka pemerintah pun melakukan mediasi dengan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses tukar guling.
“Hasil kesimpulan rapat tadi, karena ada gugatan dari masyarakat kepada PT KRN terkait lahan kepemilikannya, maka untuk rencana rislah SD dan SMP Negeri 21 dipending dulu menunggu hasil keputusan kepemilikan lahan tersebut,” urainya.
Dalam RDP tersebut perwakilan PT KRN tidak dihadirkan karena mengundang berdasarkan aduan dari masyarakat. “Mungkin untuk berikutnya sesuai kebutuhan, apabila pemerintah membutuhkan kehadiran PT KRN kami akan mengundang. Sementara belum,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama Agus Amri perwakilan warga RT 09 Kariangau Teluk Watu mengatakan proses hukum lebih satu tahun ini berupaya baik upaya hukum, DPRD Balikpapan maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dengan mendapatkan keadilan, karena lahan warga diserobot PT KRN seluas 14 hektare, bisa dikembalikan.
“Total luas PT KRN 80 hektare tapi ada 14 hektare (lahan) warga kami yang diserobot. Ada tiga kelompok ahli waris dengan luas 14 hektare, ada juga kelompok lain di luar dari 14 hektare, sepertinya ada masalah lain di luar masalah yang kami tangani saat ini,” ungkapnya.
