
KOTAKU, BALIKPAPAN-Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) mulai digarap mulai tahun ini. Sebelum akhir jabatan Presiden RI Joko Widodo, IKN terealisasi. Hal itu disampaikan Direktur Lingkungan Hidup Kementrian PPN/Bappenas Ir Medrilzam, M.Prof.Econ, Ph.D di ajang Workshop Scoping Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka penyusunan Masterplan IKN yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Kamis (27/02/2020). “Diskusi ini merupakan tahap awal untuk KLHS yang baru, mengumpulkan dari berbagai aspek strategis yang harus dimasukkan dalam segmen KLHS, dan ini merupakan kontribusi untuk penyusunan masterplan,” jelasnya.
KLHS kajian yang wajib dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan atau hutan. Hal itu tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga dalam PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Lebih dari itu, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan isu strategis dan memperoleh data serta informasi relevan sehingga menjadi indikator mengambil keputusan dalam menyusunan Masterplan IKN. Sebelum diadakan penyusunan KLHS untuk Masterplan IKN, terlebih dahulu dibahas mengenai penyusunan rapid KLHS IKN pada tahun 2019 lalu. Karenanya, penyusunan KLHS ditarget rampung tahun ini.
“Kegiatan ini merupakan landasan awal dari IKN walaupun masih banyak pertanyaan yang muncul dengan berbagai isu yang ada,” sambungnya. Adapun isu strategis yang dikupas meliputi lahan, air, energi, pengelolah lingkungan, keanekaragaman hayati, kebencanaan dan sosial budaya.
Ia pun memastikan, pembangunan IKN tidak merusak ekosistem di lingkungan sekitarnya. Justru sebaliknya memperbaiki hutan yang ada di sekitarnya, karena salah satu konsep dari IKN adalah Forest city, Green City. “Kegiatan ini menampung semua aspirasi dan akan disinkronkan dengan proses perencanaan yang ada. Untuk Pemerintahan Kukar (Kutai Kartanegara, Red) dan PPU (Penajam Pasir Utara, Red) dengan adanya IKN diharapkan masyarakatnya dapat manfaat sebesar-besarnya bukan dengan sebaliknya,” gebunya kemudian.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar HM Aswin beserta OPD, pejabat Pemerintah Kabupaten PPU dan tamu undangan lainnya. (*)
