
KOTAKU, BALIKPAPAN-Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah meminta kepastian rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2023.
Menurutnya, hal ini telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan.
“Kemarin (sudah dibahas) tapi belum (ada keputusan) untuk PPPK tahun ini.
Makanya kami akan ke sana lagi (mengadakan pertemuan) karena ada honorer jumlahnya 5 ribu sekian orang,” ujarnya, ditemui di gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (7/8/2023).
Ia menjelaskan, rekrutmen PPPK penting, mengingat adanya aturan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait keputusan penghapusan tenaga honorer, 28 November 2023 mendatang.
Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
“Nah bagaimana sikap pemerintah. Kalau ini tetap dilakukan, bagaimana solusi Pemkot Balikpapan.
Jelas ini sangat berpengaruh. Capek kami (mengingatkan terus).
Terus terang saja kalau hal teknis, kami tidak terlalu paham. Kalau secara tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD, tentu kami sangat memahami,” katanya.
Dengan demikian, Laisa menyebut kemungkinan besar akan ada penerimaan PPPK. Namun hal teknis seperti jadwal dan kuotanya belum diketahui dan disesuaikan dengan anggaran Kota Balikpapan.
“Kan ada tes (penerimaan PPPK) lagi. Itu (penempatan PPPK) sektor pendidikan beberapa persen, sektor kesehatan, kemudian tenaga-tenaga teknis,” ungkapnya.
Selain itu, penerimaan PPPK juga bersyarat. Salah satunya, masa kerja sebagai honorer. Bila honorer baru bekerja sejak tahun 2021, maka belum bisa ikut tes.
“Tidak bisa (dari masyarakat umum). Dari informasi yang saya terima, yang diikutkan tes yang sudah bekerja dan ada persyaratan lama bekerja.
Bila mulai tahun 2021 maka tidak bisa. Harus lebih dari satu tahun pengalaman,” imbuhnya. (*)
