dprd balikpapan
Parlementaria

Komisi I DPRD Gelar RDP Kedua, Bahas Lahan RT 14 Telaga Sari Balikpapan

Edy Alfonso bersama anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan (kanan) memfasilitasi RDP warga dan Pertamina (kotaku.co.id/ryan)

KOTAKU, BALIKPAPAN-DPRD Kota Balikpapan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dengan warga RT 14, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Pertemuan dilaksanakan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diinisiasi Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Edi Alfonso Mambang, yang hadir bersama para anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan lainnya, Rabu (17/1/2024).

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Balikpapan juga telah menggelar RDP terkait pengembalian aset-aset Pertamina, sekira Maret 2023, lalu.

Edy Alfonso mengatakan, pertemuan ini merupakan RDP kedua, untuk mencari solusi sengketa lahan seluas sekitar 1 hektare, dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 90 Kepala Keluarga (KK).

“Ini sama-sama klaim. Jadi nanti diadakan kembali mediasi masyarakat. Nanti dilakukan pengukuran tanah kembali. Mudah-mudahan ini hanya selisih saja, bukan objek milik warga atau Pertamina,” ujar Edi Alfonso, ditemui usai RDP.

Ia menyebut, upaya itu sebagai penyelesaian masalah. Namun bila memang terjadi tumpang tindih lahan, maka ia meminta agar semua pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.

“Saya berharap, Pertamina sebagai bagian dari negara bisa berkomunikasi dengan masyarakat.

Kalau memang itu tanah milik Pertamina, kalau bisa nantinya ngewongke (filosofi Jawa, menghargai sesama, Red),” ulasnya.

Edi Alfonso berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan damai.

“Tadi saya sampaikan, mari selesaikan dulu Pemilu, sambil penyelesaian masalahnya berjalan,” pungkasnya.

Salah seorang warga RT 14 Telaga Sari, Eti mengatakan ada sekitar 90 KK, dengan jumlah 10 pintu (rumah) yang sudah menempati lahan tersebut.

Ia menyebut, warga memiliki hak untuk tinggal di kawasan tersebut.

“Di dalam kawasan itu juga ada karyawan Pertamina yang menempati rumah. Dan kami dari tahun 1980 sudah bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan, Red).

Menurut kami ini penyerobotan. Karena sudah dua kali RDP Pertamina tidak bisa menunjukkan legalitas,” ujar Eti.

Terpisah, Area Manager Communication, Relation and CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Perangin Angin menyampaikan, pertemuan ini RDP kali kedua terkait pengembalian aset-aset yang menurutnya milik Pertamina.

“Pada intinya Pertamina menghormati, baik itu proses hukum, kami akan ikuti,” ungkapnya.

Menurutnya, Pertamina meyakini bahwa lahan di kawasan RT 14 Telaga Sari milik perusahaan dan ia ditugaskan untuk menegaskan kepemilikan area-area yang dikelola Pertamina.

Menurutnya saat ini masing-masing pihak klaim kepemilikan dokumen, sehingga ia menyebut Pertamina akan terus mengikuti perkembangan proses penyelesaian masalah.

“Saat ini lawyer (Pengacara, Red) kami bukan pengacara yang ikut dalam RDP pertama kali. Kami akan ikuti proses ini sampai ada solusi terbaik,” pungkasnya. (*)

To Top