
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku usaha pom mini, melalui Perwakilan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (Apem) Kota Beriman, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (9/10/2023).
Diketahui selama ini Pemkot Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tegas terhadap usaha stasiun pengisian bahan bakar mini atau pom mini.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Pada pasal 19, huruf a, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual Bahar Bakar Minyak (BBM) secara eceran dan atau SPBU Mini sembarang tempat kecuali di tempat yang ditentukan khusus untuk itu dan mendapatkan izin.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Taufik Qulrahman, mendukung upaya pelaku usaha pom mini, untuk mendapatkan aturan main yang jelas, sesuai dengan kondisi dan situasi perkembangan usaha pom mini di Kota Beriman.
“Kalau mengikuti Undang-Undang dan ketentuan migas (minyak dan gas, Red), itu melanggar memang.
Tapi kami harus memikirkan perekonomian saudara-saudara kami yang selama ini juga banyak membantu kesulitan, terutama padatnya antrean SPBU,” ujar Taufik, ditemui usai RDP.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Balikpapan dan belasan anggota komunitas Apem Kota Balikpapan.
Terpisah, Ketua Komunitas Apem Kota Balikpapan Harianto mengatakan, saat ini pihaknya sudah diperbolehkan berjualan sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan Pemkot Balikpapan.
“Dan untuk sekarang ini kami bisa berjualan dengan catatan, kami menjaga keamanan dan menyiapkan alat keamanan.

Kami akan menyediakan, minimal APAR atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau adanya percikan api,” urainya.
Menurutnya RDP membahas kesiapan antisipasi kebakaran.
“Untuk aturannya ini baru dibicarakan. Jadi kami tunggu lah aturan itu,” pungkasnya. (*)
