
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi III DPRD Kota Balikpapan menginisiasi kajian akademik, membahas penanggulangan sampah pesisir di Kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan H Kamaruddin atau dikenal H Acco mengatakan, kajian ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bekerja sama akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, di Hotel Novotel Balikpapan.
“Tadi dalam diskusi kami mengundang beberapa LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, Red), kemudian ada duta lingkungan juga.
Tadi disayangkan kurang luas, padahal LSM ada banyak.
Jadi itulah, kami mohon maaf dari Komisi III ada kelalaian kami karena tidak mengundang banyak,” ujarnya, ditemui di sela-sela pembahasan, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, diskusi ini menarik. Para ahli dari UGM telah menyampaikan kajian dan juga masukan yang diolah dari laporan dan saran LSM.
“Mudah-mudahan mendapatkan hasil yang baik. Memang yang dibahas spesifik sampah di pesisir.
Karena memang kami lihat di daerah Marga Sari, di Jalan 21 Januari Kampung Baru, itu kan kondisinya berbeda dengan pantai seperti di Manggar,” urainya.
Ia menjelaskan, Pantai Segara Sari Manggar di pesisir bagian timur Balikpapan landai.
Sehingga sampahnya kontras dengan pasir pantai yang bersih sehingga bisa langsung terlihat.
Sedangkan sampah pesisir di Balikpapan Barat, kata dia, lebih sulit dijangkau.
“Masuk di bawah kolong perumahan warga, sehingga butuh penanganan khusus,” katanya.
Ia mengaku, usulan penanggulangan sampah pesisir merupakan idenya, bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri.
Keduanya merupakan politisi Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat.
“Ya saat ini pembahasannya masih normatif, makanya kami mempertajam, kalau bisa lebih aktual.
Kami perlu bahasa yang lebih spesifik, untuk memberikan solusi,” terangnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan sebagai mitra kerja Komisi III DPRD Kota Balikpapan, baru berbicara soal anggaran yang belum bisa menetapkan mata anggaranya karena terkendala soal kewenangan penanganan sampah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kewenangan Provinsi itu disebutkan dari titik nol (bibir pantai) sampai 12 mil, itu masuk kewenangan provinsi.
Sehingga DLH Kota Balikpapan tidak bisa menganggarkan penanganan sampah pesisir.
Tetapi pesisir itu kan ada di Kota Balikpapan, sehingga tadi kami minta, agar DLH memberikan gambaran, kira-kira perlu anggaran berapa,” katanya.
Politisi Fraksi Partai NasDem include Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak, DLH berperan aktif agar penanggulangan sampah pesisir bisa segera dilaksanakan.
“Yang penting ada solusi. Kota Balikpapan (sebenarnya) bisa menangani sendiri, tapi ini terkait dengan anggaran.
Takutnya nanti anggaran belum mampu dan lain sebagainya,” pungkasnya. (*)
