Parlementaria

Komisi III DPRD Balikpapan Bahas Fasum dalam KUA PPAS Disperkim

Komisi III DPRD Balikpapan bahas rancangan KUA PPAS Dinas Perumahan dan Pemukiman di Hotel Gran Senyiur, Selasa (27/7/2021) (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU,BALIKPAPAN-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Dinas Perumahan dan Pemukiman di Hotel Gran Senyiur, Selasa (27/7/2021).

“(Dinas) Perkim tadi banyak persoalannya, salah satunya adalah fasilitas umum (Fasum) fasilitas sosial (Fasos), kalau memang sudah diserahkan mana buktinya bahwa itu sudah sertifikat nggak,” jelas anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang ditemui usai rapat.

Syarifuddin mengatakan bahwa Fasum Fasos ini masih bisa bergeser, apabila pemerintah belum memegang sertifikat. Sehingga, pemerintah tidak mempunyai bukti kuat dari segi hukum.

“Itu yang saya pertanyakan, apabila ada kegiatan bisa kami tuntut. Lalu mau diperjualbelikan tidak bisa karena tidak ada surat-suratnya. Nah, sekarang mudah. Fasum Fasos bisa bergeser karena suratnya masih dia (pemilik perumahan). Jadi jangan terjadi pembohongan kepada masyarakat,” serunya.

Menurutnya, persoalan ini bisa diangkat pada saat coffee morning sehingga instansi terkait bisa dibahas bersama untuk mencari solusi agar bisa membuat aturan baru, sehingga hal ini tidak terulang lagi.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman I Ketut Astana menyampaikan alokasi anggaran sementara sekitar Rp22 miliar, yang memprioritaskan pada pemukiman seperti bedah rumah. Sedangkan, perumahan lebih banyak pada pendataan, sosialisasi, penyuluhan termasuk penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

Lanjut ia menuturkan setiap perumahan yang diserahkan merupakan milik pemerintah, PSU dikelola oleh Disperkim. Saat ini, sudah ada enam perumahan yang telah menyerahkan PSU dan sarana pendidikan sudah tiga lokasi perumahan.

Ya, PSU ini tidak terikat dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Pasalnya, tidak ada dana yang dianggarkan dengan menggunakan APBD.

“Ini kan tidak masuk di APBD karena tidak ada dana untuk itu, cuma kami dapat aset dari situ yang sudah diserahkan dan dikelola. Secara administrasi untuk berita acara serah terima dan hibahnya diserahkan BPKAD dan dilanjutkan kepada masing-masing instansi terkait kelanjutan pemeliharaan dan pengoperasiannya,” paparnya.

Menurutnya, PSU diserahkan kepada Disperkim menambah banyak aset, akan tetapi semakin banyak juga tanggung jawab pengolahannya. “Kami makin kaya, banyak tanggung jawab pengolahannya,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top