dprd balikpapan
Parlementaria

Komisi III DPRD Balikpapan Dibuat Geram, Ada Pengerjaan Lahan Tidak sesuai Izin

Kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Balikpapan terkait pengupasan lahan di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin RT 48 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Rabu (27/1/2021) (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyusul adanya dugaan pengupasan lahan di Jalan Mayor Pol Zainal Arifin RT 48 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah.

“Kami habis sidak di lapangan, kebetulan ada hal yang sangat mencurigakan dari awal, bahwa kegiatan ini baru dua bulan ternyata kami cek suratnya hampir satu tahun,” jelas Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri usai kunjungan lapangan, Rabu (27/1/2021).

Lanjut Alwi dengan geram mengatakan surat izin yang dikeluarkan dengan pengerjaan, berbeda. “Ini namanya penipuan,” serunya.

Dalam kunjungan dihadiri oleh seluruh anggota dan sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan Daerah, Satpol PP, Camat Balikpapan Tengah, Lurah Sumber Rejo termasuk yang pemilik lahan.

Berawal dari laporan warga dan pantauan anggota DPRD yang setiap hari melintas di wilayah tersebut diketahui adanya galian, maka Komisi III melakukan konfirmasi kepada dinas terkait namun jawabannya tidak mengetahui. “Setelah kami desak baru dapat surat itu hanya 500 kubik, kami dapat informasi empat bulan ternyata hampir satu tahun dari April 2020,” jelasnya dengan penuh kekecewaan.

Kekecewaan politis Partai Golkar juga ditumpahkan kepada camat dan lurah setempat yang tidak turun langsung dengan adanya kegiatan yang menyebabkan adanya banjir.

“Jangan sampai ada main mata antara camat, lurah dengan pihak kontraktor. Tidak pernah ditinjau karena ini lokasinya sendiri, ini yang menjadi dasar kami,” ujarnya.

Pages: 1 2

To Top